DETIKMO.ONLINE.CO.ID.Metro — Pemerintah Kota (Pemkot) Metro tetap memberlakukan jam operasional tempat hiburan dan restoran buka hingga pukul 21.00 WIB.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo. Selasa (05/04/2022). Ia mengatakan, pembatasan jam operasional tersebut masih berkaitan dengan pembatasan PPKM level 2 covid-19.
“Kita ini masih mengikuti PPKM level 2. Nah, disitu kan maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Maka akan kita terapkan,” kata dia.
Dijelaskannya, pada bulan puasa ini, pihaknya, belum melakukan razia terhadap tempat hiburan malam yang ada di Kota Metro.
“Kita tidak melakukan razia. Tapi kita tiap malam Senin akan melakukan kunjungan ke tempat-tempat keamanan,” tambahnya.
Dia meminta masyarakat serta pelaku usaha di Kota Metro untuk tetap mengikuti anjuran yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
“Kita harap para pelaku usaha bisa mengikuti aturan tersebut. Walaupun ada penurunan ekonomi di situ. Tapi kita sama-sama menjaga agar pandemi ini dapat mereda. Karena memang jam 21.00 WIB, itu masih ramai-ramai nya pelanggan. Tapi tetap kita harus mengikuti,” pintanya.
Hal senada diungkapkan, Kasat Polisi Pamong Praja (Pol-PP), Imron. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) terbaru berkaitan dengan aturan di bulan puasa ini.
“Kami saat ini masih menggunakan aturan PPKM level 2. Jadi, batas jam operasionalnya jam 09.00 malam,” singkatnya. (Juhariawan).